PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu untuk memastikan akses ke pelayanan kesehatan yang layak melalui BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan, mengurangi beban biaya kesehatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Kriteria penerima PBI JK ditentukan oleh Menteri Sosial dan didasarkan pada data yang diverifikasi oleh BPS dan Menteri Sosial, dengan integrasi antara DTKS dan NIK yang terdaftar di Dukcapil. Penerima PBI JK mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan dasar, lanjutan, dan penunjang. Pendaftaran PBI JK dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan mengisi data pribadi, mengunggah dokumen identitas, dan mengikuti proses verifikasi. Status penerima Bansos PBI JK dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP.
Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PBI JK. Berikut kriterianya:
Orang Miskin dan Kurang Mampu:
Ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkonsultasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Data ini berasal dari hasil survei orang miskin dan kurang mampu yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dan kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
Data Terpadu:
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Data ini kemudian menjadi dasar untuk penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Pendaftaran oleh Menteri Kesehatan:
Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Integrasi Data:
Untuk meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kementerian Sosial RI memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Data yang tidak sesuai dengan NIK di Dukcapil tidak bisa mendapatkan bantuan. Data yang tidak sesuai ini harus dikeluarkan karena alasan seperti pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau sudah tidak lagi masuk kategori miskin.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan secara online:
Unduh Aplikasi Cek Bansos:
Mulailah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” dari Playstore pada perangkat smartphone Anda.
Buat Akun:
Setelah aplikasi terunduh, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan nomor telepon yang aktif.
Unggah Dokumen:
Unggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan selfie Anda dengan KTP sebagai bukti identitas.
Verifikasi Identitas:
Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk yang ada dalam aplikasi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen asli.
Daftar Usulan:
Pada menu aplikasi, cari opsi “Daftar Usulan” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan usulan pendaftaran KIS PBI-JK.
Proses Verifikasi:
Setelah mengajukan usulan, tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh instansi terkait. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan selalu aktif agar Anda dapat menerima informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran.
Anda bisa mengecek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka Situs Cek Bansos:
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan Data:
Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
Cari Data:
Klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mendaftar dan mengecek status penerimaan Bansos PBI JK BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.