Apa itu HBG (Hak Guna Bangunan)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan dan memiliki bangunan atau pekerjaan tetap di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu. Hak ini umumnya diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau pengembang untuk keperluan tertentu, seperti pembangunan rumah, gedung, atau proyek infrastruktur. Penerima HGB harus membayar sejumlah uang kepada negara sebagai ganti atas hak tersebut dan biasanya memiliki jangka waktu tertentu, misalnya 20, 30, atau 50 tahun, yang bisa diperpanjang.
Apa yg dimaksud dengan HGB?
Sertifikat HGB merupakan tanda bukti bagi perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri
HGB tanah milik siapa?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan di atas lahan bukan miliknya. Dalam HGB, hak milik yang diberikan hanya sebatas bangunannya saja, sementara hak atas tanahnya tetap menjadi milik negara atau orang lain
Bisakah HGB jadi hak milik?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat masyarakat sebenarnya bisa mengubah HGB menjadi SHM. Memiliki SHM tentu mempunyai keunggulan tersendiri. Pertama, jangka waktu tidak terbatas.
Apa kelemahan HGB?
Sertifikat tanahHGB mempunyai beberapa kelemahan, contohnya, sertifikat tanah HGB tidak dapat menandakan bahwa kamu sebagai pemilik lahan. Sertifikat tanah ini juga memiliki jangka waktu, maksimal 30 tahun dan jika sudah habis waktu, kamu harus memperpanjang dan ada biaya perpanjang HGB
Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
https://www.bphn.go.id/data/documents/96pp040.pdf .. klik ini untuk membaca Perpunya
Ini yang pernah saya lakukan di Probolinggo
Tahapan :
a. FC dan Legalisir dok. KK, KTP, Sertifikat HGB, IMB, SPPT Terbaru ke desa atas nama Ybs
b. Membeli Form Peningkatan status dr HGB ke SHM
c. Siapkan Materai 10000 sebanyak 4 lbr
d. Bawa dok poin 'a' yang asli dan FC/legalisir berserta form dr BPN yg telah ditandatangani yg terkait ke kantor BPN
e Daftarkan pengajuan ke BPN setelah lolos verifikasi, maka ikuti aja alur dr BPN
Note :
Point a. Ini untuk rumah yg sudah dimiliki sendiri awal nggih.
Jika perolehannya dr jual beli maka akta jual belinya di FC + dilegalisir di kecamatan atau notaris dibawa juga
Contoh Dokumen dibawah ini semuanya di LEGALISIR Ke Kelurahan / Desa
KTP
KK
SERTIFIKAT HGB
IMB RUMAH
SPPT PAJAK TERBARU
jadinya seperti ini
Syarat HGB ke SHM
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Surat Kuasa jika dikuasakan;
Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan);
Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2;
Berapa biaya balik nama HGB ke SHM?
Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Berapa biaya HGB ke SHM 2023?
KOMPAS.com - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023)
Berapa lama proses dari HGB ke SHM?
Perlu Anda perhatikan, jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan memerlukan sekitar lima hari kerja.